Senin, 06 Maret 2017

Syarat Pencairan Tunjangan 2016 Kemendikbud Resmi

Beberapa Syarat Pencairan Tunjangan 2016 Kemendikbud ini didalamnya tedapat : " Jika jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00, pulangnya pukul 15.00 WIB,” tegasnya.
Kondisi tersebut membuat empat tugas pokok guru lainnya dilaksanakan di rumah atau bahkan
tidak terpenuhi. Kemdikbud akan membuat kebijakan bahwa lima kegiatan utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pasal 35 tersebut semuanya harus dilaksanakan di sekolah " klik untuk mengetahui lebih lanjut :









Terimakasih Bapak/Ibu telah mengunjungi website ini sebagai pedoman atau contoh bagi Bapak/ibu Guru.


EmoticonEmoticon